Bule Rusia Digaruk Polisi Kantongi Sabu dari Narapidana Lapas Grobokan
Seorang warga negara Rusia berinisial GNA (29) tertangkap personel Satresnarkoba Polresta Denpasar karena memiliki narkotika jenis sabu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial GNA (29) tertangkap personel Satresnarkoba Polresta Denpasar karena memiliki narkotika jenis sabu.
Bule tersebut mengaku mendapat sabu dari Lapas Kerobokan. Akibat perbuatannya polisi menjebloskan GNA ke sel tahanan Polresta Denpasar.
"Pengakuannya memang dari Lapas Kerobokan. Tapi itu masih perlu pendalaman. Itu pengakuan saat dalam penyidikan," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Minggu (2/4/2017).
Ia memastikan penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih perlu mendalami keterangannya karena bisa saja tersangka menyembunyikan jaringannya.
Dijelaskan Hadi penangkapan GNA berlangsung Jumat, 23 Maret 2017. Saat itu GNA melintas di Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung, membawa satu paket sabu.
"Usai melakukan penangkapan kami amankan tersangka ke kantor. Kami masih terus berupaya meringkus siapa penyuplai barang haram tersebut ke tersangka," ia menambahkan.