Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Bawah Angkutan Online di Jawa Timur Rp 3.450 per Km

Selain itu, ada kesepakatan yang dirumuskan untuk hindari gesekan. Misal taksi online dilarang angkut penumpang di tempat tertentu.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pada 1 April 2017, aturan baru soal taksi online mulai berlaku. Setiap daerah akan memiliki tarif yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Salah satu daerah yang sudah mengatur tarif taksi online adalah Jawa Timur. Dalam peraturan gubernur ditetapan tarif batas bawah taksi online di Jawa Timur ditetapkan Rp 3.450 per kilometer.

Sementara tarif batas atas diserahkan kepada mekanisme pasar. Aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat karena untuk ojek roda dua belum ada aturannya.

Meski begitu, Pemerintah Daerah tetap merumuskan sejumlah kesepakatan agar gesekan antara ojek online dan konvensional tidak terjadi. Ada sejumlah tempat yang melarang taksi online mengangkut penumpang.

"Jadi dia (taksi online) tidak boleh jemput di tempat-tempat yang telah ditentukan," ucap Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Tempat-tempat itu di antaranya rumah sakit, terminal, dan stasiun.(*) 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas