Dono Bayar Jasa Perempuan Jalang dengan Uang Palsu Temannya
Pria ini menebus jasa layanan perempuan jalang dengan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak tiga lembar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Pria ini menebus jasa layanan perempuan jalang dengan uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak tiga lembar.
Akhirnya, RR alias Dono (20) ditangkap polisi yang kebetulan patroli tak jauh dari tempat parkir kendaraan di bekas lokalisasi Slarang, Rabu (29/3/2017) tengah malam.
Mereka menangkap Dono setelah mendapat laporan dari seorang perempuan jalang yang merasa dibohongi pelaku padahal sudah memuaskannya.
"Setelah mendapat laporan tersebut petugas langsung mencari pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan," kata Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi, Senin (3/4/2017).
Berawal dari penangkapan Dono, polisi berhasil membekuk AB alias Mad (19), sesama warga Jalan Krawangsari, Kelurahan Donan, Cilacap Tengah.
Saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Kesugihan, Dono mengaku uang palsu yang dipakai membayar PSK berasal dari Mad.
Mad berdalih uang palsu tersebut untuk koleksi. Lantaran Dono memintanya, ia memberikan uang pecahan 50 ribuan tersebut sebanyak tiga lembar.
Menurut Mad, uang palsu ini berasal dari temannya, Tomi, warga Batam, Kepulauan Riau, saat mereka bertemu di Salatiga, Jawa Tengah.
Dari Tomi, Mad memperoleh lima lembar pecahan 50 ribuan dan delapan lembar pecahan 20 ribuan.
Dono sadar membayar wanita jalan menggunakan uang palsu. "Karena tak punya uang asli untuk membayar," jelas Dono.
Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri AAU519860 sebanyak 5 lembar dan pecahan Rp 20 ribu bernomor seri AAP25811 sebanyak delapan lembar.
Dono dan Mad sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Kesugihan. Penyidik menjerat keduanya Pasal 36 Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.