Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tiga Pelajar SMA Ini Cabuli YL Bergiliran di Kamar Kos

Majelis hakim menghukum FR dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tiga Pelajar SMA Ini Cabuli YL Bergiliran di Kamar Kos
DOK
ilustsrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan tiga pelajar SMA berinisial FR (17), AA (17) dan GF (17) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban YL (17). Para terdakwa dihukum dengan hukuman berbeda.

Majelis hakim menghukum FR dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.  

Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Salman Al Farasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017). Satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa.

Peristiwa pencabulan terhadap YL ini terjadi berulangkali. Pertama kali terjadi pada Januari 2017 lalu. FR dan YL sering berkomunikasi melalui aplikasi Line.

Pada saat itu, FR pernah meminta YL mengirimkan foto bugil.

YL tidak memenuhi permintaan FR. YL hanya mengirimkan fotonya setengah badan yang masih mengenakan bra.

Berita Rekomendasi

Beberapa hari kemudian, FR menjemput korban yang baru pulang dari tryout. FR mengajak YL ke sebuah tempat kos.

Di tempat kos itu, FR meminta YL melakukan perbuatan asusila namun ditolak YL. FR terus memaksa hingga YL berontak.

FR akhirnya mengancam akan menyebarkan foto YL jika tidak mengikuti kemauannya.

YL tak bisa berbuat banyak. Terjadilah pencabulan itu. FR bahkan sempat mengambil foto saat YL tidak memakai pakaiannya.

Beberapa jam kemudian, FR membawa YL ke tempat kos Dafiri. Di kamar kos itu sudah ada Dafiri dan AA.

Di tempat kos itu, FR kembali memaksa YL untuk meladeni syahwatnya. FR bahkan mengeluarkan kata-kata ancaman ke YL.

Akhirnya FR, AA dan Dafiri mencabuli YL bergiliran. Tak lama kemudian, datang terdakwa GF.

Keempat terdakwa ini kembali mencabuli YL di kamar mandi. Setelah itu, FR mengantar YL pulang ke rumahnya.

FR kembali mengulangi perbuatannya pada Februari 2017 di sebuah kamar kos.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas