Berkas Perkara Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Diserahkan ke Jaksa Jumat
Ada 64 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nur Ahmad (15), siswa kelas 10 SMA Taruna Nusantara, Senin (3/4/2017).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ada 64 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Krisna Wahyu Nur Ahmad (15), siswa kelas 10 SMA Taruna Nusantara, Senin (3/4/2017).
Dalam rekonstruksi tersebut melibatkan 13 siswa dan dua pamong, semuanya berstatus sebagai saksi. Penyidik menetapkan rekan korban, AMR (16) sebagai tersangka.
Rekonstruksi berlangsung di Carrefour Artos Mall, Magelang, tempat tersangka AMR (16) membeli pisau untuk membunuh korban. Lokasi lainnya yaitu di kompleks SMA Taruna Nusantara, tempat korban dibunuh pelaku.
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengatakan setelah rekonstruksi pemeriksaan juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Undip Semarang.
"Selanjutnya koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Saat rekonstruksi jaksa juga ikut. Agar proses penyerahan dokumen (pelimpahan berkas) tidak terlalu lama," kata Condro, Selasa (4/4/2017).
"Target kami, berkas akan diserahkan ke kejaksaan besok Jumat," ia menambahkan.
Dikatakannya, Polda Jateng telah memeriksa psikologis tersangka oleh tim psikolog Polda Jateng pada Minggu (2/3/2017), setelah AMR ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AMR ditahan di Ruang Tahanan Anak dan Perempuan di Polres Kota Magelang.