Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Ini Dipaksa Buka Baju lalu Difoto, Dicabuli Berkali-kali Seraya Diancam Diperas

Keluarga mengatakan, YL tidak pernah memberikan fotonya ke terdakwa FR melalui aplikasi percakapan Line.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gadis Ini Dipaksa Buka Baju lalu Difoto, Dicabuli Berkali-kali Seraya Diancam Diperas
Youtube
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Keluarga YL, korban pencabulan, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyebutkan bahwa kasus itu bermula karena korban menyerahkan foto kepada terdakwa.

Foto itu memperlihatkan YL yang hanya mengenakan bra.

Keluarga mengatakan, YL tidak pernah memberikan fotonya ke terdakwa FR melalui aplikasi percakapan Line.

Rizki, paman YL, menerangkan, YL memang mengenal FR sebagai teman sekolah, ketika duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Korban mengenal terdakwa selama dua tahun.

Setelah itu, YL dan FR tidak pernah lagi bertemu.

Berita Rekomendasi

Pada Januari 2016, YL ketika itu mengikuti tryout.

Selesai dari kegiatan itu, YL berencana pulang bersama teman-teman perempuannya.

Namun, teman-teman perempuannya ternyata pulang terlebih dahulu.

Di tempat itulah, kata Rizki, YL bertemu FR secara tidak sengaja.

Rizki mengatakan, FR menawarkan bantuan untuk mengantar pulang.

Bukannya diantar ke rumah, ujar Rizki, FR malah membawa YL ke sebuah tempat indekos.

Di tempat indekos tersebut, FR memaksa YL untuk membuka pakaiannya.

“Pada saat itulah, YL dipaksa buka baju lalu difoto oleh FR,” ucap Rizki.

Foto tersebut dijadikan bahan FR untuk memeras YL.

Menurut Rizki, FR mengancam akan menyebarkan foto tersebut, jika tidak memberikan sejumlah uang yang dimintanya.

Pada pelaksanaan tryout kedua, FR kembali mendatangi YL.

“FR memaksa YL untuk ikut dengannya, sambil dicaci maki dan mengancam akan menyebarkan foto. YL terpaksa ikut FR ke sebuah tempat indekos,” jelas Rizki.

Di tempat indekos itu, FR bersama tiga temannya, yaitu AA, GF, dan Dafiri mencabuli YL secara bergiliran.

Menurut Rizki, FR juga, untuk ketiga kalinya, mencabuli YL.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan, tiga pelajar SMA, yaitu FR, AA, dan GF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap korban YL, yang masih di bawah umur.

Para terdakwa dihukum hukuman berbeda.

Majelis hakim menghukum FR berupa pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan, AA dan GF dihukum pidana penjara selama lima tahun.

Sedangkan, satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa. (Wakos Reza)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas