Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irwandi-Nova Resmi Jadi Gubernur Aceh

Sedangkan selisih suara antara Irwandi-Nova dan Muzakir-Khalid mencapai 132.283 suara atau 5,48 persen

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irwandi-Nova Resmi Jadi Gubernur Aceh
Serambi Indonesia
Calon Gubernur Aceh nomor urut enam, Irwandi Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan permohonan pasangan calon Muzakir Manaf-Khalid di Pilkada Provinsi Aceh. Keduanya, kata Majelis Hakim tidak memenuhi aturan ambang batas yang ada di dalam pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Mengingat hasil pemilihan, pemohon mendapatkan 766.427 suara sementara pihak terkait atas nama Irwandi-Nova Iriansyah mendapat 2.414.801 suara. Sementara dalam aturan hasil perselisihan hanya mencapai 1,5 persen suara atau 36.222 suara.

Sedangkan selisih suara antara Irwandi-Nova dan Muzakir-Khalid mencapai 132.283 suara atau 5,48 persen."Amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.

Kubu Irwandi menyambut baik putusan MK tersebut, menurut Koordinator Pusat relawan Irwandi-Nova, Ahmad Dhani kemenangan tersebut merupakan amanah yang diberikan rakyat Aceh.

"Alhamdulillah, kemenangan ini merupakan amanah yang diberikan rakyat Aceh kepada Irwandi-Nova," kata Ahmad Dhani. Dhani meminta semua pihak bahu-membahu membangun Aceh dalam lima tahun mendatang bersama Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

"Keputusan yang dikeluarkan oleh MK bukan semata kemenangan kelompok Irwandi-Nova, namun ini kemenangan rakyat Aceh. Mari kita bergandeng tangan membangun Aceh yang lebih baik dengan mendukung Gubernur Irwandi Yusuf melanjutkan program prorakyat yang tertunda," sebut Dhani.

Dhani juga mengajak para pendukung Irwandi, yang merupakan Gubernur Aceh periode lalu, agar tidak merayakan keputusan MK dengan hura-hura hingga menimbulkan gejolak di lapangan dengan para pendukung paslon Gubernur Aceh lainnya. "Kita harus sama-sama mengawal pemerintahan Irwandi-Nova, tidak ada yang kalah dan menang. Karena itu, kita harus sama-sama membangun Aceh tanpa ada perbedaan kelompok," tutur Dhani.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Ridwan Hadi mengatakan, setelah adanya putusan yang dikeluarkan MK terkait penolakan gugatan atau permohonan perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid, maka sesuai dengan aturan yang berlaku penetapannya akan dilakukan maksimal 3 hari ke depan.

"Sesuai ketentuan, penetapan maksimalnya 3 hari sesudah putusan MK. Jika tidak ada halangan, kita akan tetapkan pada Jumat, (7/4/2017) mendatang terhadap paslon Gubernur-Wagub Aceh nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah menjadi pemimpin Aceh 5 tahun ke depan," kata Ridwan Hadi.

Pemungutan Ulang di Papua
Pada putusan lainnya, majelis hakim konstitusi memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya di 6 distrik. Alasannya, penetapan rekapitulasi suara tidak melibatkan 6 distrik sehingga cacat hukum.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan rekapitulasi sebagaimana termuat pemilu Puncak Jaya, tentang penetapan rekapitulasi Puncak Jaya, 20 Februari 2017, tanpa 6 distrik cacat hukum. Menangguhkan pemilu Puncak Jaya," ujar Ketua MK Arief Hidayat. MK juga meminta KPU pusat melakukan supervisi.
"Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, memerintahkan Kepolisian RI untuk meningkatkan pengamanan dalam pemungutan suara ulang Puncak Jaya," ucap Arief.

Arief juga meminta pelaksanaan supervisi pemungutan suara ulang oleh Bawaslu dan KPU pusat di Puncak Jaya. Pihaknya memberikan tenggat pelaporan hasil supervisi tersebut.

"Melaporkan hasil supervisi dalam perhitungan pemungutan suara ulang Puncak Jaya selama 15 hari kerja, setelah ada penetapan," tutur Arief. Selain di Puncak Jaya, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Tolikara serta Kabupaten Intan Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas