Pembangunan Kaltara Diminta Berdasarkan Nilai Tambah SDA dan Skema KPBU
Kalimantan Utara tutur Bambang harus berbeda dengan Kalimantan Timur, yang saat ini sudah masuk ke industri berbasis sumber daya alam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di daerah, kapasitas fiskal pemerintah dan pemerintah daerah bukanlah satu-satunya instrumen pendorong.
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengemukakan, ada skema kemitraan yang bisa dijalin pemerintah yaitu skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).
Skema KPBU tuturnya sudah banyak diterapkan di daerah lain di Indonesia. Seperti halnya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan oleh sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kata Bambang, dibanding terlalu lama menunggu anggaran dari kementerian terkait, maka PTN tersebut memakai jalur KPBU.
"Hal seperti ini bisa juga dilaksanakan oleh Kalimantan Utara. Karena bagaimana pun anggaran pasti terbatas. Sedangkan kebutuhan pembangunan tidak ada batasnya. Jadi perlu ada alternatif," sebut mantan Menteri Keuangan ini dalam Musrenbang RKPD Kalimantan Utara Tahun 2016 di Ballroom Hotel Tarakan Plaza, Rabu (5/4/2017).
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 menyebutkan KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak.
Dalam perpres ini diatur jelas jenis infrastruktur yang dapat dibangun lewat sistem KPBU antara lain infrastruktur jalan, transportasi, irigasi, air minum, pengelolaan air limbah, ketenagalistrikan, fasilitas perkotaan, fasilitas pendidikan, dan infrastruktur pariwisata.
"Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Perpres ini adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres tersebut.
Selain skema KBPU, pesatnya pembangunan Kalimantan Utara bisa dipicu oleh realisasi daya listrik 9.000 MW yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan.
Atas potensi besar penyediaan energi listrik tersebut lanjut Bambang, Kalimantan Utara bisa melakukan diversifikasi (penganekaragaman) ekonomi.
"Kalimantan Utara punya batu bara, gas, hutan, dan potensi perkebunan. Tetapi masa depan Kalimantan Utara bukan yang bisa mengandalkan hasil alam. Yang harus dilakukan yaitu bisa menciptakan nilai tambah dari sumber daya alam tersebut. Misalnya dengan hadirnya industri pengolahan, seperti smelter. Smelter bisa ada jika listrik tersedia," ujarnya.
Kalimantan Utara tutur Bambang harus berbeda dengan Kalimantan Timur, yang saat ini sudah masuk ke industri berbasis sumber daya alam.
"Menurut saya, Kaltara jangan terpaku hanya SDA. Tetapi dengan listrik yang besar, bisa menjadi kunci. Yang hebat lagi kalau Kaltara bisa ekspor listrik. Jadi semua lapisan masyarakat beserta pemerintahannya harus sepakat bahwa Kaltara yang maju bukan mengandalkan SDA, tetapi mewujudkan Kaltara yang maju melalui penciptaan nilai tambah dari SDA," sebutnya. (Wil)