Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajaib, Bocah Ini Kepalannya Tertembak, Kemudian Dihanyutkan ke Sungai, Tapi Tetap Hidup

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku penembakan senapan angin yang diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korbannya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ajaib, Bocah Ini Kepalannya Tertembak, Kemudian Dihanyutkan ke Sungai, Tapi Tetap Hidup
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian di Mapolres menunjukkan senapan angin yang dipakai pelaku, Kamis (6/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku penembakan senapan angin yang diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korbannya.

Tersangka bernama M Ghofar (25), mahasiswa sebuah universitas swasta yang tinggal di Dusun Wonogriyi, Desa Sruwi, Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Korbannya adalah MYF (13), tetangga pelaku.

Kejadian ini berlangsung pada 29 Maret lalu.

Polisi menyebut ada dua indikasi pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban.

Selain menembak korban dengan senapan angin, pelaku membuang korban ke aliran Sungai Porong.

"Penangkapan kami lakukan di sebuah rumah kos di kawasan Sidoarjo, Rabu sore. Dari tersangka, kami sita barang bukti satu senapan angin," terang Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, Kamis (6/4/2017).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tersangka diduga lalai karena menembakkan senapan angin ke kepala korban.

"Jadi, korban ini mengikuti tersangka saat hunting menembak burung. Katanya sih bercanda tapi tersangka melepas tembakan ke kepala korban," jelas Aldian.

Akibat mimis yang bersarang di kepala bagian kiri, korban langsung jatuh tersungkur tak berdaya.

Ghofar pun panik dan langsung membawa korban ke Puskesmas Winongan.

Ternyata tim medis di Puskesmas menolak menangani korban karena luka di kepala itu dianggap sangat berat.

"Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya. Dia kebingungan, takut dimarahi orangtua korban karena korban terluka parah," lanjut Aldian.

Ghofar pun memilih mengatasi sendiri masalahnya.

Parahnya, cara yang dia pilih itu salah besar.

Tersangka memilih membuang korban ke Sungai Porong.

"Pada malam hari, tersangka membawa korban berkeliling memakai sarung yang diikat ke tubuh supaya tidak jatuh. Di perjalanan, tersangka memiliki pemikiran membawa korban ke pinggir Sungai Porong," terangnya.

Di tepi sungai, Ghofar menurunkan korban dari motornya.

Korban dibawa lalu tersangka membuangnya ke sungai.

"Korban hanyut terbawa derasnya arus sungai. Tersangka meninggalkan korban di sungai karena dianggap sudah meninggal," papar Aldian.

Ternyata prediksi tersangka ini salah.

Korban yang berada dalam kondisi luka parah dan hanyut itu selamat dari maut.

Ada yang menemukannya berada dalam keadaan basah kuyup dan kebingungan di belakang Markas Koramil Jabon, Sidoarjo, dalam keadaan hidup.

Jarak Winongan-Jabon sekitar 40 kilometer.

"Hingga sekarang tidak diketahui siapa yang menolongnya. Dari Jabon, korban meminta tolong warga untuk dipulangkan ke Winongan," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP M Khoirul Hidayat.

Selamatnya korban membuat kasus ini terungkap.

Korban bercerita kepalanya terkena tembakan senapan angin milik Ghofar.

Sampai di rumah, kondisi korban menjadi kritis karena peluru senapan angin masih bersarang di kepala.

"Korban dibawa ke RSUD Bangil tapi ditolak, lalu dirujuk ke RS Saiful Anwar. Di sana, korban dioperasi dan pelurunya diambil," ungkap AKP Khoiril.

Dalam pemeriksaan, Ghofar mengaku tak sengaja menembak tetangganya itu.

Dia semula mengira senapan anginnya kosong.

Begitu ditembakkan, ternyata ada peluru di dalamnya.

"Tersangka mengaku panik dan takut. Dia nekat membuang korban ke sungai. Alasannya, ingin menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Di sisi lain, Khoirul menegaskan upaya tersangka menghilangkan barang bukti itu sudah direncanakan secara matang.

Sebab, motor Revo miliknya yang digunakan membawa korban ke Sungai Porong sudah dijual.

"Tujuannya memang untuk menghilangkan jejak. Bahkan sampai sekarang uang hasil penjualan motor ke teman tersangka itu masih utuh," imbuhnya.

Ghofar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mahasiswa ini terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup. (surya/galihlintartika)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas