Bareskrim Tetapkan Anggota DPRD Samarinda Tersangka Pungli di Pelabuhan
Penyidik telah mempunyai cukup alat bukti dugaan keterlibatan Jafar dalam praktik pemerasan beromset miliaran di Pelabuhan Palaran.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Ghafar, sebagai tersangka pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Penyidik telah mempunyai cukup alat bukti dugaan keterlibatan Jafar dalam praktik pemerasan beromset miliaran di Pelabuhan Palaran.
"Iya benar, JAG sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya, Rabu (4/4/2017) malam.
Agung menjelaskan, Jafar telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana hasil gelar perkara atau ekspose tim penyidik pada Selasa, 3 April 2017.
Dari temuan alat bukti, Jafar Abdul Ghafar selaku Ketua Koperasi Komura bertanggung jawab atas praktik pemerasan atau pungli yang terjadi di Pelaburan Palaran. Sebab, dia sebagai pihak utama yang mengelola dan memanfaatkan Koperasi Komuran untuk kepentingan pribadi berupa pengenaan tarif tidak sah kepada pengguna jasa bongkar muat di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda.
"Pastinya dia pihak yang bertanggung jawab. Dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan dan fakta (keterangan) tiga tersangka yang sebelumnya kami tetapkan, dalam gelar perkara kemarin sudah lebih dua alat bukti sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," kata Agung.
"Dia berperan secara aktif dalam mengelola dan memanfatkan Koperasi Komura untuk kepentingannya," sambungnya.
Jafar Abdul Ghafar dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Rakyat Kota Samarinda itu juga dikenakan Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, penyidik mempunyai bukti adanya aliran hasil kejahatan pemerasan yang disamarkan ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai Rp326 miliar.
Jafar Abdul Ghafar yang juga Ketua DPD Golkar Kota Samarinda telah tiga kali diperiksa penyidik sebagai saksi selama penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi Harianto selaku Sekretaris Koperasi Komura.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.
HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan. DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.
Diduga praktik pemerasan atau pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam. (coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.