Diajak Lihat Ayam Bangkok, Ketua Fraksi Golkar Ini Kaget Dapat Rp 65 Juta
Janji Bambang ditunaikan yakni membagikan uang sebesar Rp 943 juta kepada para anggota DPRD usai pengesahan APBD
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/4/2017).
Ada empat saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Agus Munada (ketua fraksi Golkar), Tedi Kurniawan (ketua fraksi PAN), Pahlawan Usman (ketua fraksi Kebangkitan Sejahtera), dan Baharen ( ketua fraksi PPP).
Hingga pukul 14.00 WIB, baru Agus yang memberikan kesaksian. Agus menerangkan, menerima uang dari Bambang melalui ketua fraksi PDIP Ikhwani sebesar Rp 65 juta.
Uang itu diberikan di rumah Ikhwani.
Menurut Agus, ketika itu ia dihubungi Baharen dan Herlan Adianto (ketua fraksi Gerindra) diajak melihat ayam bangkok di rumah Ikhwani.
Baharen dan Herlan lalu menjemput Agus. Di perjalanan, mereka menjemput Tedi.
Sampai di rumah Ikhwani, mereka malah diberikan amplop berisi uang.
“Saya dapat Rp 65 juta,” ujar Agus.
Agus sempat menanyakan maksud pemberian uang tersebut dan dijawab Ikhwani bahwa itu adalah titipan dari bos dalam hal ini Bambang.
“Saya terus terang kaget dan takut mendapat uang sebanyak itu karena baru pertama kali dapat uang sebanyak itu. Saya sempat meminta Ikhwani memegang uang itu tapi kata Ikhwani ambil saja. Makanya saya ambil,” ucapnya.
Setelah mendapatkan uang, mereka berbincang di rumah Tedi.
Dalam perbincangan itu, tutur Agus, mereka sepakat untuk konsultasi dengan Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan mengenai status uang tersebut.
Mereka lalu pergi ke rumah Nuzul di Bandar Lampung, Nuzul ketika itu memberikan dua opsi terkait uang tersebut.
“Nuzul bilang mau sidang kode etik atau proses hukum. Akhirnya kami sepakat lapor ke KPK untuk menanyakan apakah uang itu bisa dimanfaatkan atau tidak,” terang Agus.
Agus mengaku uang tersebut adalah uang ketok palu APBD.
Pada pembahasan KUA PPAS 2016 berlangsung alot.
Tim banggar sepakat untuk tidak kuorum pada paripurna pengesahan RAPBD 2016 jika usulan efisiensi dari legislatif tidak diakomodasi eksekutif.
Rencana ini diketahui Bambang melalui Pahlawan Usman.
Terjadilah pertemuan antara para ketua fraksi dengan Bambang di Rumah Makan Dua Saudara di Pringsewu.
Pada saat itu, Agus mengaku dihubungi Pahlawan Usman.
Pahlawan menyatakan ke Agus bahwa bupati mengajak bertemu.
Saat itu menurut Agus, Bambang meminta kepada ketua fraksi untuk menghadirkan seluruh anggotanya pada sidang paripurna pengesahan RAPBD 2016.
“Bupati ketika itu bilang tenang sajalah habis paripurna ada dari saya. Tidak usah saling telepon. Saya yang atur,” ujar Agus.
Agus lalu memerintahkan semua anggotanya untuk hadir pada sidang paripurna yang akhirnya kuorum.
Usai pengesahan APBD, Agus mengaku dihubungi anggota fraksinya Nursyahbana yang menanyakan jatah uang usai ketok palu APBD.
Agus lalu menghubungi Ikhwani memberitahu mengenai ada anggota fraksinya yang menanyakan uang ketok palu.
Agus mengutarakan, ketika itu Ikhwani meminta nomor telepon anggota fraksi Golkar.
“Setelah itu saya tidak tahu. Saya kasih nomor telepon anggota fraksi saya ke Ikhwani begitu juga sebaliknya,” ucapnya.
Janji Bambang ditunaikan yakni membagikan uang kepada para anggota DPRD usai pengesahan APBD.
Jumlah uang mencapai Rp 943 juta.
Sebanyak 13 anggota DPRD melapor ke KPK hingga akhirnya Bambang menjadi terdakwa.