Inul Ditangkap Bersama Enam Pengguna Sabu, Diduga Didapat dari Nusakambangan
Polres Klaten menangkap tujuh orang pengguna narkotika jenis sabu, Rabu (5/4/2017). Muasal sabu didapat mereka dari Lapas Nusakambangan l.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten menangkap tujuh orang pengguna narkotika jenis sabu, Rabu (5/4/2017).
Diduga kuat sirkulasi barang haram yang digunakan tersangka berhulu di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, penangkapan para pelaku bermula dari penggerebekan di rumah salah satu tersangka, Uyan (31), warga Kampung Kauman, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah, pertengahan Maret lalu.
Bersama Uyan, petugas mengamankan Jabrik (33), warga Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara. Keduanya diamankan setelah menggunakan bubuk kristal putih itu.
Hasil pengembangan keduanya petugas menggerebek sebuah rumah di Dukuh Gatak, Desa Keputran, Kemalang.
Dari sana polisi mencokok empat orang pelaku lain yakni Agus (38), warga Desa Keputran, Kemalang; Aji (41), warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta; Bintang (36), warga Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom; dan Ms (17), warga Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.
Keempatnya ditangkap usai melakukan pesta sabu di kamar Agus.
Dari Agus, petugas mendapatkan informasi satu pengguna lainnya yakni Inul (35), warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat.
Polisi menangkap Inul saat akan menggunakan sabu di Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi akhir Maret lalu.
Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Prayudha, mengatakan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku diketahui muasal sabu yang dikonsumsi Agus.
Pada saat penangkapan, Agus diketahui sedang membungkus sabu dalam sejumlah paket kecil sebelum dijual.
"Dari tujuh tersangka, dua di antaranya dilakukan rehabilitasi. Yaitu terhadap tersangka Uyan dan Ms," kata Prayudha saat ekspose di Polres Klaten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.