Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras Dua Pengungsi Myanmar Rp 300 Ribu, Kadir Dijebloskan Tahanan

Insiden pemerasan ini terjadi di Jl Pinang Baris, Sunggal tepatnya di depan Yayasan Pendidikan Supriadi

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Peras Dua Pengungsi Myanmar Rp 300 Ribu, Kadir Dijebloskan Tahanan
Tribun Medan/Array Anarcho
Calo angkutan umum bernama Abdul Malik ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sunggal karena memeras dua orang pengungsi asal Myanmar, Kamis (6/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Abdul Kadir (26) warga Jl TB Simatupang, Gang Masjid No3, Lingkungan IX, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal nekat memeras dua pengungsi asal Myanmar masing-masing Jamal Husson (19) dan M Zubair (18).

Calo angkutan umum ini merampas uang Rp300 ribu milik kedua korban.

"Tak hanya melakukan pemerasan, pelaku ini juga melakukan penganiayaan. Kemudian, pelaku juga menodongkan senjata tajam pada korban Jamal," kata Panit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, Kamis (6/3/2017).

Akibat kejadian ini, lanjut Manik, korban mengalami luka memar di dadanya. Kemudian, korban pun membuat laporan di Polsekta Sunggal.

"Pelaku ini sebabnya ada dua orang. Satu pelaku lainnya berinisial P masih kami buru," kata Manik.

Ia mengatakan, insiden pemerasan ini terjadi di Jl Pinang Baris, Sunggal tepatnya di depan Yayasan Pendidikan Supriadi.

Berita Rekomendasi

Kedua korban yang tengah menumpangi angkutan kota awalnya didatangi, lalu dimintai sejumlah uang oleh kedua tersangka.

"Kami menduga tindakan pemerasan ini sudah sering dilakukan oleh tersangka. Maka dari itu, ketika kami menerima laporan, tersangka AK langsung kami tangkap di sekitar lokasi kejadian," pungkas Manik .(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas