Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunun Pacar Perawat Divonis 20 Tahun Penjara

Seorang warga asal Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Mulyadi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembunun Pacar Perawat Divonis 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Seorang warga asal Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Mulyadi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Kamis (6/4/2017).

Pembacaan penetapan hukuman kepada terdakwa Mulyadi berlangsung di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Sinjai.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.45 wita dipimpin Ketua PN Sinjai Luki Eko Andrianto.

Putusan yang dibacakan Luki Eko Andrianto menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa, terhitung mulainya masa penangkapan terhadap terdakwa.

Baca: Aktivitas Pendakian di Gunung Agung Ditutup Sementara

"Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena melakukan aksi berencana sebelum membunuh Indra bin Jamaluddin lalu," kata Luki Eko Andrianto, Jumat (7/4/2017).

Berita Rekomendasi

Sementara menurut Penasehat Hukum setelah berkordinasi dengan terdakwa, meminta kepada hakim untuk berpikir selama seminggu, apakah putusan tersebut diterima terdakwa atau mengambil langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya pada November lalu, Indra bin Jamaluddin (20) warga Dusun Barugae, Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah tewas ditikam oleh Mulyadi Alias Adi Bin Tajuddin.

Penyebabnya lantaran dilanda api cemburu melihat pacarnya Sinar (21) yang juga seorang perawat di Puskesmas Lappadata dibonceng dimotor oleh Indra saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah.

Sinar juga saat itu mengakui sedang berpacaran dengan Indra.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas