Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Bulan Buron Pelaku Pengeroyokan Diringkus

JH yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan pada pelapor Penius Zebua

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Bulan Buron Pelaku Pengeroyokan Diringkus
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Empat bulan buron, JH alias Jon Tosat alias Jon Tengker akhirnya diringkus Sat Opsnal Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Polda Riau, Sabtu (8/4/2017).

JH diringkus dikediamannya di Jalan Kemuliaan Perum BCL, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, JH saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut atas laporan pengeroyokan yang dilakukannya pada hari Minggu (1/1/2017) lalu.

JH yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan pada pelapor Penius Zebua.

Dalam laporannya ke Polresta Pekanbaru, pelapor mengaku telah dikeroyok oleh beberapa orang yang salah satunya tersangka JH.

Kronologis kejadian tersebut berawal saat pelapor sedang bermain biliar di Paragon di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Lima puluh.

Berita Rekomendasi

Kemudian pelapor menuju toilet untuk buang air.

Kemudian pelapor dipukul oleh seorang laki-laki pada bagian mata sebelah kiri.

Tidak lama kemudian datang laki-laki lainnya yang juga memukul pelapor hingga menyebabkan gigi pelapor tanggal dan pelapor terkapar tanpa bisa melakukan perlawanan.

Kasus yang sudah masuk dalam laporan polisi itu kemudian diselidiki.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV diketahui bahwa salah satu pelakunya adalah JH.

Selanjutnya polisi melakukan pencarian pada tersangka JH.

Sampai akhirnya Sabtu dini hari keberadaan JH diketahui di wilayah Kampar.

Tersangka tengah berada di kediamannya.

Selanjutnya Tim Opsnal menuju lokasi dan benar saja mendapatkan tersangka.
Tanpa perlawanan tersangka dibawa ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas