Pemuda asal Desa Lopak Aur Jualan Sabu di Rumah
Hasil penggeledahan petugas mendapat barang bukti sebanyak 16 paket sabu dari tangan tersangka
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - AM (24), pemuda asal Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari tak berkutik saat di bekuk tim satuan reserse sarkoba Polres Batanghari pekan lalu.
Disampaikan Direktur Satuan Reserse Narkoba Polda Jambi (Dir Resnarkoba) Kombes Pol Ade Safari melalui rilisnya, jumat (7/4), tersangka di amankan di rumahnya.
Proses penangkapan tersangka berawal adanya dari laporan warga yang mencurigai kediaman tersangka kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Atas laporan ini, pihak kepolisian lantas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.
Hasil penggeledahan petugas mendapat barang bukti sebanyak 16 paket sabu dari tangan tersangka.
"laporan penangkapan kita terima dari satres narkoba polres Batanghari. Karna ada pengaduan keresahan warga,"ujarnya.
"hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 16 paket kecil sabu pada diri tersangka,"sambung Ade.
Saat ini tersangka diamankN di mapolres Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat uu no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2).
Polisi juga mengamankan barang bukti 16 paket kecil sabu, berikut handphone satu unit serta uang tunai Rp 200 ribu rupiah diduga hasil transaksi penjualan sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.