Warga Negara Filipina Ditangkap Petugas Imigrasi Kota Bitung
Mereka ditangkap lantaran menyalahi izin tinggal dan bekerja. Menurut rencana, proses pendeportasian segera diberlakukan.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Sebanyak 22 warga negara Filipina ditangkap petugas Imigrasi Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka ditangkap lantaran menyalahi izin tinggal dan bekerja.
Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Menurut rencana, proses pendeportasian segera diberlakukan.
Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina terkait upaya pendeportasian dan pencekalan. Untuk sementara, mereka akan menghuni rumah detensi kota Manado menunggu proses deportasi.(*)
Berita Populer
Baca tanpa iklan