Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Warga Negara Filipina Ditangkap Petugas Imigrasi Kota Bitung

Mereka ditangkap lantaran menyalahi izin tinggal dan bekerja. Menurut rencana, proses pendeportasian segera diberlakukan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Sebanyak 22 warga negara Filipina ditangkap petugas Imigrasi Kota Bitung, Sulawesi Utara. Mereka ditangkap lantaran menyalahi izin tinggal dan bekerja.

Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Menurut rencana, proses pendeportasian segera diberlakukan. 

Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina terkait upaya pendeportasian dan pencekalan. Untuk sementara, mereka akan menghuni rumah detensi kota Manado menunggu proses deportasi.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas