Buni Yani Bakal Diadili dalam Waktu Dekat
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (10/4/2017)
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu akan segera diadili di pengadilan.
Kejaksaan segera melimpahkan perkara yang menjerat ke pengadilan dalam waktu dekat ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (10/4/2017).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung pukul 12.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB di Kejari Depok.
"Hari ini sudah dilaksanakan tahap kedua perkara Buni Yani setelah JPU meneliti tentang barang bukti dan lain-lain," kata Untung kepada wartan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2017).
Dengan adanya tahap kedua ini, kata Untung, JPU tinggal menyiapkan dakwaan Buni Yani.
Seperti diketahui Buni Yani dikenai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Setelah ada surat dakwaan, segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Untung. Ditanya lokasi sidang Buni Yani, Untung meminta awak media bersabar. Sidang belum tentu digelar di Pengadilan Negeri Depok mengingat JPU-nya berasal dari Kejari Depok. "Tunggu saja informasi lanjutannya," kata Untung. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.