Dapat Rp 30 Ribu Hasil Minta Sumbangan 'Layang-layang', Dua Pemuda Ini Ditahan
Tersangka melakukan pemungutan sumbangan di Kuta, padahal mereka bukan asli dari daerah Kuta.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ada-ada saja ulah dua orang pemuda ini, yakni Eldion Yogi Ferindo (21) warga Jalan Tukad Balian Gg.XIII No. 2 Renon Denpasar dan Fajar Hermawan Tanjung (20) warga Jalan Tukad Barito Timur I No 5 Panjer Denpasar.
Keduanya sebagai warga bukan dari Desa Adatnya untuk meminta-minta sumbangan 'Layang-layang'.
Akibatnya, ia pun diborgol polisi karena kelakuannya.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara menyatakan, tersangka melakukan pemungutan sumbangan di Kuta, padahal mereka bukan asli dari daerah Kuta.
Mereka mengaku dari Legian dan kejadiannya sendiri, kemarin Minggu 9 April 2017 sekira pukul 21.00 Wita. Mereka berdua menarik sumbangan 'layang-layang' ke sebuah rumah kos di Jalan Mertanadi No 5 Kuta Badung, Bali.
"Keduanya mengaku sebagai warga Desa setempat dan meminta sumbangan. Padahal mereka bukan dari situ. Dan kejadian ini oleh korban atas nama Hannan dilaporkan ke kami, kami pun langsung mengamankan tersangka," ujarnya Senin (10/4/2017).
Dijelaskanya, mereka melakukan pemungutan sumbangan ke dua korban yakni Hannan dan kakaknya yang kena sumbangan Rp. 10 ribu dan Rp. 20 ribu.
Dan itu dilakukan ke kamar-kamar kos lainnya.
"Jadi mereka mencatat di kertas kemudian beralih ke tempat lainnya. Ada korban yang curiga terus melapor ke Kelian dari daerah sekitaran TKP datang dan kemudian menghubungi kelian Legian Kelod, yang ternyata tidak mengenal dua orang tersangka. Dan akhirnya tersangka diamankan," bebernya. (ang)