Jaksa Tetap Tuntut Pidana Mati Brigadir Medi Andika
Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bukti-bukti di persidangan adalah rekayasa dan manipulatif
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya saat membacakan replik (tanggapan terhadap pembelaan terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).
Jaksa Batubara menerangkan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk menghukum Medi dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan adalah rekayasa dan manipulatif.
“Kami tetap pada tuntutan,” kata Batubara.
Dengan adanya replik, maka kuasa hukum Medi akan mengajukan duplik pada persidangan mendatang.
Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terhadap Medi pada Senin pekan depan. Medi menjadi terdakwa mutilasi Pansor.