Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tetap Tuntut Pidana Mati Brigadir Medi Andika

Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bukti-bukti di persidangan adalah rekayasa dan manipulatif

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa Tetap Tuntut Pidana Mati Brigadir Medi Andika
Tribun Lampung
Brigadir Medi Andika 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya saat membacakan replik (tanggapan terhadap pembelaan terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).

Jaksa Batubara menerangkan, pihaknya tetap meminta majelis hakim untuk menghukum Medi dengan pidana mati karena terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Di dalam repliknya, jaksa tidak menanggapi tudingan kuasa hukum Medi yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan di persidangan adalah rekayasa dan manipulatif.

“Kami tetap pada tuntutan,” kata Batubara.

 Dengan adanya replik, maka kuasa hukum Medi akan mengajukan duplik pada persidangan mendatang.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terhadap Medi pada Senin pekan depan.  Medi menjadi terdakwa mutilasi Pansor.

Berita Rekomendasi

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas