Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Fakultas Hukum di Denpasar Kendalikan Peredaran Sabu

PAW sebagai pengendali peredaran sabu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu PTS di Denpasar

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa Fakultas Hukum di Denpasar Kendalikan Peredaran Sabu
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan peredaran Sabu-Sabu (SS) yang dikendalikan oleh seorang Mahasiswa Fakultas Hulum PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Denpasar Bali. 87 gram 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan peredaran Sabu-Sabu (SS) yang dikendalikan mahasiswa Fakultas Hukum PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Denpasar Bali.

Sebanyak 87 gram sabu diamankan dari tiga orang tersangka jaringan sabu ini.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menyatakan, pihaknya mengamankan PAW (22), MNK (17) dan PA (17).

PAW sebagai pengendali  peredaran sabu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu PTS di Denpasar dan mereka diamankan,  Kamis (6/4/2017) lalu.

"Mereka merupakan jaringan peredaran sabu. Kami amankan berdasarkan informasi masyarakat," kata Artana didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Senin (10/4/2017).

Dijelaskannya, bahwa penangkapan ini bermula ketika Polisi melakukan penangkapan terhadap MNK dengan BB satu paket sabu.

Kemudian, berkembang ke PA yang juga diamankan dengan BB satu paket sabu. MNK membeli sabu itu dari PA seharga Rp. 300 ribu.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya dari PA berkembang ke PAW. Mereka berdua antara PA dan PAW merupakan jaringan dari LP Kerobokan. Pengakuan ini masih kemai kembangkan," bebernya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas