Anggota DPRD Tanggamus Dapat Jatah Proyek Dinas PU
Bagi-bagi proyek di kalangan eksekutif legislatif terjadi di pemerintahan daerah Tanggamus.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bagi-bagi proyek di kalangan eksekutif legislatif terjadi di pemerintahan daerah Tanggamus.
Ini diungkapkan anggota DPRD Kurnain saat bersaksi di sidang dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).
Sebagai anggota komisi III, Kurnain mengatakan, pernah mendapatkan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 200 juta.
Proyek tersebut ia berikan langsung ke sebuah perusahaan rekanan.
“Semua anggota komisi III dapat jatah proyek dari Dinas PU karena Dinas PU kan mitra kerja komisi III. Nilainya dari Rp 150 juta hingga Rp 200 juta,” ujar Kurnain.
Menurut dia, proyek tersebut sudah ditentukan oleh pihak eksekutif saat rapat dengar pendapat.
Kurnain menjadi saksi pada perkara ini karena menerima uang Rp 40 juta dari Bambang usai ketok palu APBD 2016.
Bambang menyerahkan uang tersebut di kantornya. Pada saat penyerahan uang itu, tutur Kurnain, Bambang sempat memberikan pernyataan.
“Kamu tidak usah ikut sama orang yang tidak suka sama saya. Di dewan itu ada satu orang yang tidak suka sama saya."
"Kalau kalian dukung dia, dia menjadi kuat. Kalau kalian tidak dukung dia, dia tidak menjadi kuat,” kata Kurnain menirukan ucapan Bambang saat itu.
Hakim ketua Minanoer Rachman menanyakan siapa orang yang dimaksud Bambang tersebut. \
Kurnain mengaku Bambang tidak menyebutkan nama. Namun ia menduga orang yang dimaksud Bambang adalah Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan.
“Saya reka-reka orang yang dimaksud bupati itu adalah Nuzul karena selama rapat-rapat pembahasan anggaran, nada bicara Nuzul keras tidak senang dengan bupati,” jelas Kurnain.
Usai mendapatkan uang dari Bambang, Kurnain menghubungi Nuzul.
Kurnain mengatakan, menghubungi Nuzul untuk berkonsultasi mengenai adanya pemberian uang dari Bambang.
Nuzul ketika itu memberitahu Kurnaian bahwa teman-teman DPRD lainnya akan berkonsultasi ke KPK mengenai pemberian uang itu.
Kurnain mengatakan, tidak ada paksaan atau arahan dari Nuzul saat dirinya memutuskan ikut melaporkan pemberian uang ke KPK.