Tiga Pegawai Honorer PU Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Pungli Pengurusan IUJK
Tiga orang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tiga orang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Ketiganya sebelumnya diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau, Senin (10/4/2017) sore Saat melakukan transaksi untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Uang sebesar Rp 10.400.000,- disita polisi dari operasi tangkap tangan tersebut.
Polisi juga menyita satu unit komputer, dokumen IUJK serta berkas buku IUJK.
Kapala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan di Ditkrimus dan dilakukan gelar perkara, maka ditetapkan tiga orang pegawai honorer sebagai tersangka.
Mereka yakni, M Hairil (22), Said Al Kudiri (22) serta Martius (34).
Selanjutnya ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lebih intens.
Selain menetapkan tiga orang pegawai honorer sebagai tersangka, Polda Riau juga masih memeriksa Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Kabid Jasa Konstruksi Tuswan Aidi.
"Keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," terang Guntur dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2017) sore.
Sejak 2016
Pungli yang dilakukan oleh ketiga tersangka ternyata sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu.
Tersangka memanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus IUJK dengan besaran uang yang diminta bervariatif.
Mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. "Namun kita belum dapatkan data yang ril berapa orang yang sudah dimintai uang untuk IUJK yang semestinya gratis tersebut," terang Guntur.
Dalam menjalankan aksi punglinya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Menurut Guntur berdasarkan pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan, tersangka Said dan M Hairil bertugas membuat dan mengumpulkan data serta kemudian meminta uang pada orang yang akan mengurus izin.
Sedangkan tersangka Martius yang mengumpulkan uang untuk selanjutnya dibagi-bagi.
"Kemana saja uang yang digunakan tersangka, masih dalam pendalaman penyidik," papar Guntur.
Terkait penyidikan yang dilakukan, Guntur menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
"Kasusnya masih berjalan. Penyidikan masih berlangsung," ujar Guntur.
Empat orang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru terjaring Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Riau.
Pegawai honorer tersebut tertangkap tangan hendak melakukan transaksi untuk pengurusan penerbitan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pada Senin (10/4/2017) sore.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengkonfirmasi, empat orang pegawai honorer tersebut diamankan di ruangan IUJK Dinas PU Pekanbaru.
"Kita sita uang Rp 10.400.000,- saat operasi tangkap tangan," terang Guntur.
Uang tersebut diamankan saat seorang warga tengah mengurus IUJK.
Untuk pengurusan izin tersebut menurut Guntur biaya yang dikenakan bervariasi.
"Itu disesuaikan dengan klasifikasi perusahannya," papar Guntur.
Selain uang, Tim Saber Pungli juga menyita satu unit komputer, dokumen IUJK serta satu rangkap buku IUJK.
Empat orang yang diamankan yakni, RN (28), M (34), MH (22) serta SAK (22).
Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut polisi juga melakukan pemeriksaan pada beberapa pegawai PU Pekanbaru.
Keempat pegawai honorer tersebut dijerat dengan Pasal 11 juncto pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi serta juncto pasal 55 KUHP. (*)