Tersangka Perdagangan Manusia Dibekuk di Pulau Jawa
Kedua tersangka masing-masing Tomi Sibarani (38) warga Dusun Bagan, Kabupaten Asahan dan Jamaluddin (40) warga Jl HM Yamin, Tanjung Balai
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua buronan Polres Asahan yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia akhirnya dibekuk Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan di Pulau Jawa.
Kedua tersangka masing-masing Tomi Sibarani (38) warga Dusun Bagan, Kabupaten Asahan dan Jamaluddin (40) warga Jl HM Yamin, Tanjung Balai.
"Kedua tersangka ini kami buron berdasarkan surat laporan LP No436/V/2017/SPKT 'III' Polda Sumut pertanggal 7 April 2017 kemarin. Saat kami kerjar ke rumah masing-masing tersangka, ternyata keduanya sudah kabur ke pulau Jawa," ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, Rabu (12/4/2017).
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Tersangka Tomi selaku agen penjualan orang dibekuk di Cileungsi, Jawa Barat.
Sementara tersangka Jamaluddin yang bertindak sebagai penyedia kapal dibekuk di sebuah hotel yang ada di kawasan Depok.
"Kami sempat melakukan pengejaran ke kawasan Tapanuli Selatan. Namun, dari hasil pengembangan, ternyata keduanya sudah berangkat ke Jawa," ungkap mantan Kanit Pidum Polresta Medan ini.
Bayu menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada masyarakat. Namun, setelah masyarakat mendaftar, pelaku malah menjual orang ke Malaysia.
"Untuk lebih lengkap silahkan tanya ke Polda Sumut saja. Kami hanya sebatas mengamankan," ungkap perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini. (Ray/tribun-medan.com)