Bawa Sabu Bule Selandia Baru Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas perbuatan itu, majelis hakim menjerat terdakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - WN New Zealand Myra Lynne Williams (28) diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Bule Selandia Baru itu menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis golongan 1 jenis abu-sabu.
Ia divonis oleh Ketua Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atas perbuatan itu, majelis hakim menjerat terdakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Myra Lynne Williams dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Ni Made Purnami, Kamis (13/4/2017).
Dalam vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yaitu Poppy Eunike menyatakan menerima.
Hukum terdakwa ini lebih ringan empat bulan dariapda tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Atas hal ini Jaksa pun menyatakan pikir-pikir. (ang)