Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Sabu Bule Selandia Baru Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Atas perbuatan itu, majelis hakim menjerat terdakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawa Sabu Bule Selandia Baru Diganjar 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
WN New Zealand Myra Lynne Williams (28) 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - WN New Zealand Myra Lynne Williams (28) diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Bule Selandia Baru itu menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis golongan 1 jenis abu-sabu.

Ia divonis oleh Ketua Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas perbuatan itu, majelis hakim menjerat terdakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Myra Lynne Williams dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Ni Made Purnami, Kamis (13/4/2017).

Dalam vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yaitu Poppy Eunike menyatakan menerima.

BERITA REKOMENDASI

Hukum terdakwa ini lebih ringan empat bulan dariapda tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Atas hal ini Jaksa pun menyatakan pikir-pikir. (ang)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas