Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Berat Dicegah, Setya Novanto Diminta Uji Materi Undang-Undang KPK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai DPR tak perlu memprotes pencegahan Setya Novanto ke luar negeri oleh KPK.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Merasa Berat Dicegah, Setya Novanto Diminta Uji Materi Undang-Undang KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Debat kali ini bertemakan 'Dari Masyarakat Untuk Jakarta' serta adanya pertanyaan dari berbagai komuitas yang diundang oleh KPU DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai DPR tak perlu memprotes pencegahan Setya Novanto ke luar negeri oleh KPK.

Sebab, kewenangan KPK mencegah seseorang yang masih dalam berstatus sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh undang-undang yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden.

Sementara pengaturan yang sama juga ada di dalam UU Keimigrasian, tetapi telah dibatalkan MK dalam uji materil.

Dengan demikian, kata Yusril, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicegah, sedangkan saksi tidak.

Masalahnya, Yusril mengatakan Undang-Undang KPK yang membolehkan mencegah saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK.

"Jadi kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materil ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," kata Yusril melalui pesan singkat, Rabu (12/4/2017)

Berita Rekomendasi

Cara lainnya, Yusril menyarankan Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak. Menurut Yusril ,Setya Novanto sebagai Ketua DPR sudah sepantasnya melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum. Bukan DPR melakukan protes ke Presiden.

"Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan Presiden," kata Yusril

Sebelumnya, Pimpinan DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo mengenai keberatan terhadap pencegahan Setya Novanto keluar negeri. Pencegahan itu dilakukan KPK terkait kasus e-KTP.

Fahri mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPR yang diikuti seluruh fraksi kecuali Hanura dan Demokrat. Menurut

"Karena kami ingin mengambil satu sikap, yang bukan sikap rapim saja, tetapi paling tidak sikap Bamus, sehingga bisa mewakili keterwakilan semua fraksi di DPR," kata Fahri.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas