Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan Ini Begituan dengan Gadis 17 Tahun dalam Mobil Dinas

Sebelum kejadian,Mawar sedang lari sore di sekitar lokasi, pelaku yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya lalu masuk mobil

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Dewan Ini Begituan dengan Gadis 17 Tahun dalam Mobil Dinas
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto

TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan berinisial GR tepergok warga sedang mesum di dalam mobil dinasnya bersama seorang gadis muda belia.

Polres Hulu Sungai Selatan pun telah megleurakan rilis resmi tentang kejadian tersebut, Kamis, (13/4/2017).

Kronologis kejadian itu sesuai rilis dari pihak kepolisian, terjadi pada Selasa, (11/4) sekitar pukul 16.30 Wita di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Kandangan Jalan Aluh Idut Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Korban, sebut saja Mawar, masih berusia 17 tahun beralamatkan di Jalan Hasan Basri Kandangan. Sementara GR berusia 42 tahun beralamatkan di Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan.

Sebelum kejadian, Mawar sedang lari sore di sekitar lokasi.

Pelaku yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.

BERITA TERKAIT

Kemudian korban mendekat dan pelaku menyuruh masuk ke dalam mobil.

Setelah korban dan pelaku didalam mobil, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya.

Tidak lama aksi pelaku dipergoki masyarakat dan kemudian dibawa ke Polres untuk diamankan dan ditahan di rutan Polres.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan pelaku berstatus sudah beristeri.

Sementara korban, merupakan pelajar.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, masih belum diketahui apakah keduanya suka sama suka saat melakukan tindak asusila. Namun yang jelas keluarga korban melapor ke Polres HSS," katanya, Kamis, (13/4).

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurangan 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas