Dua Jambret Ditangkap Anggota Buser Polres Pekalongan
Unit Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Pekalongan menangkap dua orang pelaku perampasan yang terjadi di Japan Raya Kulu, Karanganyar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Unit Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Pekalongan menangkap dua orang pelaku perampasan yang terjadi di Japan Raya Kulu, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada awal April 2017 lalu.
Kedua pelaku yakni Andri Pamungkas alias Eng (24) dan AA alias Mendi (17) yang keduanya warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Keduanya ditangkap lantaran merampas tas milik korban bernama Luvia Maya Sari.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, kedua pelaku merampas tas milik korban.
Saat itu, korban yang berboncengan dengan rekannya dipepet dari arah kiri oleh kedua pelaku.
"Korban naik sepeda motor berboncengan dengan rekannya. Lalu kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor memepet dari arah kiri," kata Aries, Jumat (14/4/2017).
Tas slempang yang dibawa korban ditarik paksa oleh pelaku. Terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Bahkan korban sempat berteriak meminta tolong.
Meski korban dan beberapa warga mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Di dalam tas korban, kata Aries, terdapat beberapa barang berharga seperti dua unit handphone, surat surat penting dan uang senilai Rp 45 ribu.
"Barang bukti yang disita dua unit handphone merk Oppo dan Samsung. Dua handphone ini milik korban, sementara surat surat penting lainnya, penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku," katanya.
Saat ini keduanya masih mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.