Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jambret Ditangkap Anggota Buser Polres Pekalongan

Unit Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Pekalongan menangkap dua orang pelaku perampasan yang terjadi di Japan Raya Kulu, Karanganyar

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Jambret Ditangkap Anggota Buser Polres Pekalongan
youtube
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Unit Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Pekalongan menangkap dua orang pelaku perampasan yang terjadi di Japan Raya Kulu, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada awal April 2017 lalu.

Kedua pelaku yakni Andri Pamungkas alias Eng (24) dan AA alias Mendi (17) yang keduanya warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Keduanya ditangkap lantaran merampas tas milik korban bernama Luvia Maya Sari.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, kedua pelaku merampas tas milik korban.

Saat itu, korban yang berboncengan dengan rekannya dipepet dari arah kiri oleh kedua pelaku.

"Korban naik sepeda motor berboncengan dengan rekannya. Lalu kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor memepet dari arah kiri," kata Aries, Jumat (14/4/2017).

Berita Rekomendasi

Tas slempang yang dibawa korban ditarik paksa oleh pelaku. Terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Bahkan korban sempat berteriak meminta tolong.

Meski korban dan beberapa warga mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Di dalam tas korban, kata Aries, terdapat beberapa barang berharga seperti dua unit handphone, surat surat penting dan uang senilai Rp 45 ribu.

"Barang bukti yang disita dua unit handphone merk Oppo dan Samsung. Dua handphone ini milik korban, sementara surat surat penting lainnya, penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku," katanya.

Saat ini keduanya masih mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan. Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas