Motor Curian Dijual Lewat Facebook, Ini Akibatnya
Polsek Cilacap Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor bermula dari jual beli sepeda motor di facebook.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Polsek Cilacap Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor bermula dari jual beli sepeda motor di facebook.
Polisi menyita sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Merah 2010 hasil kejahatan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kapolsek Cilacap Utara AKP Made Arthana mengatakan, kejadian bermula pada Senin 16 Januari 2017 silam Imron Rosadi (20) warga Kebatinan Kelurahan Kemranjen Kabupaten Banyumas memarkir sepeda motornya di rumah Suprio di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebonmanis Cilacap.
"Saat korban membuka jendela, motor yang diparkir di dalam garasi sudah tidak ada dan pintu pagar samping keadaan terbuka," kata Kapolsek.
Tak lama kemudian korban mengetahui sepeda motornya ditawarkan untuk dijual di situs jual beli lewat facebook. Polisi pun menyelidiki hal tersebut.
Polsek Cilacap Utara kemudian melacak dan menemukan sepeda motor curian itu sudah berada di daerah Kemojing Binangun Cilacap.
Dari hasil pemeriksaan ternyata sepeda motor tersebut berasal dari pelaku AS (16) warga desa Desa Karang Petir Kecamatan Tambak Banyumas yang saat ini sedang ditahan oleh unit PPA Polres Kebumen. Pelaku pun ditahan di Rutan Klas 2 Kebumen.
Pelaku mengaku modus operandi yang dilakukan, masuk ke dalam halaman rumah lewat pintu pagar sebelah kanan yang tidak terkunci.
Kemudian masuk ke garasi dan mengambil sepeda motor kemudian keluar lewat pintu yang sama.
Kini pelaku terancam penjara 7 tahun sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian. (tribunjateng/humas polres cilacap).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.