Bocah 16 Tahun di Salatiga Otaki Pencurian Motor
Belum lama ini atau tepatnya Jumat (14/4/2017), Unit Reskrim Polsek Tingkir mengungkap aksi pencurian sepeda motor.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Belum lama ini atau tepatnya Jumat (14/4/2017), Unit Reskrim Polsek Tingkir mengungkap aksi pencurian sepeda motor.
Sebelumnya, korban bernama Sutoro (61) melaporkan apabila kendaraannya, sepeda motor Suzuki GP 100x nopol H 3319 GB, hilang saat berada di teras samping rumahnya.
Aksi pencurian itu diperkirakan terjadi pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 04.00 di rumahnya di Kampung Krajan Rt 03 Rw 04 Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.
Melihat motornya tidak ada di lokasi, Sutoro kemudian mendatangi Polsek Tingkir untuk memberikan laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tingkir AKP Sulistyono bersama anggotanya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menyelidikan lebih lanjut.
Setelah meminta keterangan saksi serta pengumpulan data, pihak kepolisian pun kemudian mengarah ke satu nama, yang tidak lain adalah warga yang bertempat tinggal di sekitar korban.
“Kemarin Jumat, pelaku atau yang menjadi otak dari aksi pencurian itu telah kami tangkap, termasuk sepeda motor hasil aksinya tersebut."
"Dia adalah RAS, 16 tahun, warga Kampung Krajan Kelurahan Tingkir Tengah Kecamatan Tingkir Kota Salatiga,” jelas Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/4/2017).
Kapolsek Tingkir menerangkan jika aksinya tersebut tidak dilakukan sendiri. Melainkan pula dibantu oleh rekannya yang diketahui sementara ini berinisial D yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk data lengkapnya, pihaknya masih memeriksa intensif terhadap RAS.
“Ada dua pelaku dalam pencurian sepeda motor tersebut. Satu orang sudah kami tangkap berikut kendaraan yang dicuri."
"Sedangkan satu pelaku lainnya masih kami cari. Karena pasca penangkapan RAS, pelaku lainnya sudah menghilang."
"Atas tindakannya itu, mereka bakal terjerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara,” terangnya. (*)