Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Lala Gadaikan Motor Untuk Modal Membunuh Keluarga Riyanto

Sebelum melakukan pembunuhan berencana jilid kedua, Andi Lala gunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama Roni dan Andi Syahputra

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Andi Lala Gadaikan Motor Untuk Modal Membunuh Keluarga Riyanto
tribun medan
Petugas gabungan Polda Sumut, Polda Riau, dan Polres Indragiri Hilir, menangkap Andi Lala, dalang pembunuhan satu keluarga, di sebuah rumah keluarganya di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (15/4/2017). TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebelum melakukan pembunuhan berencana jilid kedua, Andi Lala gunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama Roni dan Andi Syahputra, tersangka lain.

"Sebelum membunuh mereka gunakan sabu-sabu. Dan Andi Lala memang berencana membawa sabu-sabu ke rumah korban (Riyanto). Agar lengah," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Aula Tribata, Senin (17/4/2017).

Ia menambahkan, saat Riyanto lengah usai gunakan sabu-sabu bersama, dua tersangka lainnya Roni (21) dan Andi Syahputra (27) masuk ke dalam rumah.

"Setelah korban (Riyanto) lengah sesudah menggunakan sabu proses pembunuhan dilakukan. Jadi pembunuhan itu sekitar pukul 00:30 hingga pukul 01:30 WIB, para pelaku pun dengan sadis mengeksekusi para korbannya," katanya.

Usai membunuh, lanjutnya, Andi Lala membawa berbagai barang dari rumah Riyanto.

Seperti handphone, laptop dan uang tunai serta sepeda motor.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, satu penadah barang curian juga sudah diamankan polisi.

Menurutnya, Andi Lala merupakan otak pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga terdiri Riyanto, (40) kepala keluarga, Sri Ariyani (35) istri, Naya (13), Gilang (8) dan Sumarni (60) mertua Riyanto.

Pembunuhan lima orang sekeluarga sudah direncanakan sejak Jumat (7/4/2017).

Andi Lala menggadaikan sepeda motornya untuk membeli besi berukuran 60 sentimeter, sabu-sabu dan rental mobil.

"Jadi Andi Lala sudah dua kali melakukan pembunuhan berencana. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di Sumatera Utara ini," ungkapnya.


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas