Dewan Adat Sebut Pengusiran Keluarga Keraton Solo Harus Sesuai Keputusan Pengadilan
Pengosongan dan pengusiran keluarga Keraton Solo menuai pro kontra.Menurut Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KP Eddy Wirabhumi, pengosongan tidak sesu
TRIBUNNEWS.COM, SOLO -
Pengosongan dan pengusiran keluarga Keraton Solo menuai pro kontra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan sterilisasi dan pengosongan keraton pada Sabtu (15/4/2017) malam.
Tidak sembarang orang dapat masuk ke dalam keraton termasuk juga keluarga yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA).
Menurut Ketua Eksekutif LDA Keraton Solo, KP Eddy Wirabhumi, pengosongan tidak sesuai aturan.
"Pengosongan atau pengusiran harus dilandasi dengan putusan pengadilan," ungkapnya saat ditemui wartawan di kawasan Alun-alun Kidul, Minggu (16/4/2017) siang.
"Bahkan dalam aturan-aturan seperti Keppres (Keputusan Presiden) tidak ada yang bilang keraton milik Susuhunan (raja) yang nemerintahkan pengosongan, keraton milik dinasti," tutur Eddy.
Dalam hal itu, Eddy mengungkap, masih terdapat dua gusti atau anak raja, yang bertahan di dalam area keraton meski berkali-kali mencoba diusir keluar oleh Tim Lima maupun aparat.
Yakni GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani atau putri raja Paku Buwono XIII dan GKR Isbandiyah atau Gusti Is yang merupakan putri raja Paku Buwono XII.
Keduanya bertahan dengan alasan kepemilikan hak sebagai anak raja mendiami keputren (kediaman putri-putri raja) serta teguh terhadap aturan pengusiran atas putusan pengadilan.
Kendati demikian, Eddy mengaku ppsrah dengan langkah-langkah aparat melakuka pengosongan keraton.
Adapun, keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Djarod Padakova, pengamanan mengacu pada permohonan Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII.
"Kemarin (Sabtu) sudah kita mediasi (di Restoran Diamond) (antara Tim Lima dan Lembaga Dewan Adat), langkah-langkah yang ditentukan adalah pengamanan," terangnya saat ditemui wartawan di kawasan Keraton Solo, Minggu siang.
Pengamanan dilakukan sebagai langkah mengawal rangkaian prosesi jumenengan atau peringatan naik tahta raja PB XIII hingga puncaknya 22 April 2017 mendatang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.