Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Divonis Pengadilan Tinggi 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PT Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Divonis Pengadilan Tinggi 4,5 Tahun Penjara
youtube
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung, terdakwa kasus korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menghukum Albar dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Albar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Putusan ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menghukum Albar dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa penuntut umum Sidrotul Akbar membenarkan adanya putusan tingkat banding terhadap Albar.

"Ya kami sudah terima pemberitahuan putusannya. Terdakwa dihukum lebih tinggi yaitu empat tahun dan enam bulan penjara," kata Sidrotul, Minggu (16/4/2017).

Berita Rekomendasi

Lebih tinginya putusan tingkat banding ini dikarenakan perbedaan pasal yang dikenakan.

Pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Albar dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Tisu Berserakan di Kasur, Seorang Wanita Ditinggal Kekasihnya dalam Kamar Hotel

Sedangkan di tingkat banding, majelis hakim menilai Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidrotul mengatakan, pihaknya belum tahu apakah akan mengambil langkah hukum kasasi terkait adanya putusan ini.

Dia mengatakan, putusan tingkat banding ini sesuai dengan tuntutan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Korupsi land clearing terjadi pada Agustus 2014 sampai Desember 2014.

Dinas Perhubungan memiliki paket pekerjaan konstruksi land clearing bandara Radin Inten II dengan nilai pagu sebesar Rp 8,7 miliar.

Pada proses lelang, dimenangkan PT Daksina Persada dengan kuasa direktur Budi. Namun proses lelang itu dianggap tidak sah karena Budi bukan karyawan tetap perusahaan sebagaimana diatur Perpres Nomor 70 tahun 2012.

Namun karena Albar telah menitipkan pesan ke panitia pengadaan untuk memenangkan PT Daksina Persada maka panitia memenangkan PT Daksina.

Setelah itu, Albar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Budi.

Dalam prosesnya, Albar membayarkan uang tanpa melakukan pengujian kualitas dan besaran volume yang terpasang pada proyek land clearing.

Pada saat pemeriksaan progres fisik, disebutkan telah selesai 100 persen.

Faktanya pekerjaan baru mencapai bobot 92 persen. Untuk mengejar batas akhir pencairan, Budi bersama Albar membuat laporan akhir pekerjaan seakan-akan pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi udara baru telah selesai 100 persen.

Jaksa menyatakan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spek yang telah disepakati. Yaitu terdapat kekurangan volume timbunan hasil perhitungan dimensi dan kekurangan volume timbunan hasil pemeriksaan kualitas/kepadatan.

Rangkaian perbuatan itu, menurut Sidrotul telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas