Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Penistaan Agama Ini Akhirnya Dibekuk Polrestabes Medan

Anthony Hutapea, tersangka penistaan agama Islam akhirnya diringkus Polrestabes Medan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pelaku Penistaan Agama Ini Akhirnya Dibekuk Polrestabes Medan
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Anthony Hutapea, tersangka penistaan agama Islam yang akhirnya ditangkap Polrestabes Medan, Senin (17/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anthony Hutapea, tersangka penistaan agama Islam akhirnya diringkus Polrestabes Medan.

Tersangka dibekuk setelah muncul desakan dari berbagai ormas Islam terkait pernyataan Anthony di media sosial beberapa hari lalu.

Dalam unggahannya di Facebook, Anthony menyampaikan statemen yang tak pantas. Sehingga, unggahannya itu menjadi viral dan memancing amarah umat Islam.

"Setelah kami menerima laporan dari berbagai elemen, kami kemudian mengatensi kasus ini. Dan dalam press realese kali ini, penistaan agama diduga dilakukan oleh AH," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Senin (17/4/2017).

Sandi mengatakan, siapapun yang melakukan tindak pidana, bukan hanya penistaan agama, tentu akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Maka dari itu, Sandi meminta dukungan dari semua pihak untuk mengawal kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya mohon doa dan dukungan kepada semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. Tentunya, kami akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dalam kesempatan ini, sejumlah pemangku kebijakan diantaranya Walikota Medan, T Dzulmi Eldin, Dandim 0201/BS Medan, Kolonel Bambang Herqutanto, Ketua MUI Medan, Moh Hatta, dan Ketua Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ustaz Heriansyah juga tampak hadir.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas