Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Senjata Rakitan di Merangin

Pelaku mengaku menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Dan mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MERANGIN - Petugas Polsek Lembah Masurai di Merangin, Jambi, menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan senjata api rakitan.

Petugas menyita beragam jenis senjata api rakitan sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku dibekuk setelah petugas kepolisian menggelar investigasi selama beberapa hari.

Pelaku mengaku menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Dan mereka akan dijerat undang-undang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas