Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologis Anggota DPRD Tanggamus Terima Uang dari Bupati Bambang

Anggota DPRD Tanggamus dari fraksi Golkar Heri Hermawan menjadi saksi sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Begini Kronologis Anggota DPRD Tanggamus Terima Uang dari Bupati Bambang
Tribun Lampung
Bupati nonaktif Tanggamus 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota DPRD Tanggamus dari fraksi Golkar Heri Hermawan menjadi saksi sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017).

Heri memaparkan kronologis pemberian uang ketok palu APBD 2016 oleh Bambang. Heri mengatakan, mendapat telepon dari ketua fraksi Golkar Agus Munada.

Agus memberitahu bahwa Heri akan dijemput ketua fraksi PDIP Ikhwani untuk menghadap Bambang.

“Saya waktu itu menolak pergi ke rumah pribadi bupati di Bandar Lampung,” ujarnya.

Agus akhirnya menyuruh Heri untuk pergi ke kantor DPRD. Di kantornya, Heri dihubungi Ikhwani yang meminta menghadap Bambang di ruang kerjanya.

Heri menuruti perintah Ikhwani. Di ruang kerja Bambang, Heri sempat berbincang sedikit dengan Bambang.

Berita Rekomendasi

Bambang lalu mengeluarkan tas plastik berisi uang Rp 30 juta. “Saya tidak menolak karena yang ngasih bupati,” ucap Heri.

Heri ternyata melaporkan pemberian uang tersebut ke Agus Munada. Menurut Heri, Agus memberitahu bahwa ada beberapa rekan DPRD yang juga menerima uang dari Bambang akan pergi ke KPK untuk konsultasi.

Heri pun ingin melaporkan uang tersebut ke KPK. Agus menyuruh Heri ke rumah Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan di Bandar Lampung.

Heri bersama 13 anggota DPRD lainnya pun melaporkan uang tersebut ke KPK.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas