Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Eks Kepsek Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala, Begini Modusnya

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korupsi Eks Kepsek Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala, Begini Modusnya
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Jaksa penuntut umum menyatakan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013-2015 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menyatakan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung,  Helendrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013-2015.

Jaksa Patar Danial mengatakan, Helen terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam dakwaan primair pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” ujar Patar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017).

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Helen membayar kerugian negara sebesar Rp 900,4 juta.

Berita Rekomendasi

Apabila Helen tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Patar.

Modus korupsi Helen adalah dengan membuat daftar nama siswa miskin fiktif.

Helen memasukkan nama-nama siswa di luar program bina lingkungan (biling).

Nama-nama siswa yang didaftarkan adalah siwa reguler, siswa yang lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa yang tidak sekolah di SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang.

Daftar nama fiktif ini lalu diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Ada 398 nama siswa yang diajukan Helen dari tahun 2013 hingga 2015.

Usulan itu diterima Dinas Pendidikan sehingga SMPN 24 mendapat kucuran dana sebesar Rp 900 juta.

Dana tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya melainkan diambil oleh Helen sehingga mengarah  untukmemperkaya diri sendiri.

Helen juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas