Polisi Juga Ringkus Penadah Motor yang Dipakai Andi Lala Bunuh Satu Keluarga di Medan
"Hasil penggerebekan kita di rumah pelaku, disita barang bukti sepeda motor Honda Vario tanpa pelat yang dibeli pelaku dari Andi Lala.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Diduga menjadi menadah sepeda motor milik korban pembunuhan satu keluarga, Riki Primaksuma alias Kriting (23), yang masih punya hubungan kerabat dengan terduga otak pelaku perampokan disertai pembunuhan, Andi Lala, diboyong ke Mapolsekta Medan Labuhan.
Terduga penadah ini ditangkap polisi dari rumahnya di Jalan Melati II, Pasar VI, Dusun Jeruk, Kelurahan Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada Sabtu (15/4/2017) malam.
"Hasil penggerebekan kita di rumah pelaku, disita barang bukti sepeda motor Honda Vario tanpa pelat yang dibeli pelaku dari Andi Lala," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Ponijo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/4/2017).
"Pelaku sudah kita amankan, dia masih menjalani pemeriksaan. Akan kita limpahkan kasusnya ke Polda Sumut,” imbuh AKP Ponijo.
Menurut Ponijo, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dan penemuan bukti-bukti baru dari Andi Lala alias Al (35) yang diamankan tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekantua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Sabtu (15/4/2017) dini hari.
Baca: Dendam Kesumat Bisnis Sabu Jadi Alasan Andi Lala Bunuh Satu Keluarga di Medan
Sebelum Andi Lala diringkus, dua terduga pelaku lain sudah lebih dulu diamankan, yaitu Roni (21) dan Andi Saputra (27), keduanya warga Jalan Pembangunan II, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Roni berperan sebagai eksekutor ketiga anak korban, sementara Andi Saputra berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di teras rumah korban.
Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan rekannya diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan.
Polda Sumut sempat menerbitkan surat perintah penangkapan dan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi Lala.
Dia tercatat sebagai warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang menjadi otak pelaku pembunuhan keluarga Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60), pada Minggu (9/4/2017) lalu.
Baca: Sebelum Habisi Satu Keluarga di Medan, Andi Lala dan Istri Terlibat Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Ginting mengatakan, tim gabungan Polda Sumut dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu. Andi Lala diperkirakan sampai di Mapolda Sumut pada Minggu (16/4/2017) dini hari.
Dia langsung menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatannya, kemudian melakukan pengembangan serta pencarian barang bukti.
"Terima kasih atas dukungan dan doa teman-teman semua dengan telah ditangkapnya DPO tersangka pembunuhan satu keluarga di Mabar, sesuai Pasal 340 jo 338 jo 365 KUHPidana atas nama Andi Lala. Besok Pak Kapolda Sumut langsung yang akan memberikan keterangan," pungkas Rina.
Penulis: Mei Leandha
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.