Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Divonis Penjara 3,5 Tahun, Eks Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Dituntut Lagi 7,5 Tahun

Jaksa penuntut umum kembali menuntut eks Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sudah Divonis Penjara 3,5 Tahun, Eks Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Dituntut Lagi 7,5 Tahun
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari kembali menjadi terdakwa kasus korupsi untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Helen menjadi terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum kembali menuntut eks Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.

Helen dinilai terbukti melakukan korupsi dana bantuan siswa miskin.

Jaksa Patar Daniel mengutarakan, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga penuntut umum memberikan tuntutan pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Pertama, sebagai pegawai negeri sipil, Helen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, Helen tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 900,400 juta.

Ketika Helen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan berbelit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Berita Rekomendasi

"Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa sudah divonis melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalagunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS),” jelas Patar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, Selasa (18/4/2017).

Pada perkara korupsi dana BOS terebut, Helen dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Helen mengajukan banding pada perkara tersebut.

Modus korupsi Helen adalah dengan membuat daftar nama siswa miskin fiktif. Helen memasukkan nama-nama siswa di luar program bina lingkungan (biling).

Nama-nama siswa yang didaftarkan adalah siwa reguler, siswa yang lulus sekolah, siswa yang telah pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa yang tidak sekolah di SMPN 24 dan siswa yang namanya berulang.

Daftar nama fiktif ini lalu diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ada 398 nama siswa yang diajukan Helen dari tahun 2013 hingga 2015.

Usulan itu diterima Dinas Pendidikan sehingga SMPN 24 mendapat kucuran dana sebesar Rp 900 juta.

Dana tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya melainkan diambil oleh Helen.

Sehingga Helen ditengarai telah memperkaya diri sendiri. Helen juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Akibat perbuatan Helen ini, negara dirugikan sebesar Rp 900 juta

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas