Tak Rela Dibayar Seharga Rp 1,5 Miliar, Rumah Bos Warteg Ini Kokoh di Jalan Tol Pejagan-Pemalang
Pengacara Sanawi, Rokhmantono, mengatakan nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 miliar terlalu rendah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Rumah mewah milik juragan Warung Tegal (warteg) masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan - Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Padahal, rumah di sekelilingnya sudah rata dengan tanah. Pemilik rumah, Sanawi enggan melepaskan rumah bercat merah muda itu lantaran besaran ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan dinilai terlalu rendah.
Pengacara Sanawi, Rokhmantono, mengatakan nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 miliar terlalu rendah dan Sanawi tegas menolaknya.
"Secara fisik memang nilainya segitu. Tapi, panitia pembebasan lahan juga harus mempertimbangkan kerugian nonfisik," kata Rokhmantono, Selasa (18/4/2017).
Ia menyebutkan kerugian nonfisik di antaranya, nilai sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan. Perhitungan nilai nonfisik sekian persen dari nilai fisik.
Setelah dihitung, kata dia, total nilai nonfisik hampir Rp 1 miliar. Dari hasil hitung-hitungan tersebut, pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar meliputi kerugian fisik dan nonfisik.
"Kerugian nonfisik atau solatium sebesar satu miliar. Itu bangunan sudah ada sejak 1965," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik rumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun karena pengajuan gugatan terlambat akhirnya ditolak PN.
Tak melalui proses banding, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, masih menunggu keputusan dari MA.
Karena rumah berada di tengah- tengah proyek jalan tol, rencananya pelaksana jalan tol akan membuat jalan darurat di sisi rumah. Nantinya, rumah berada di tengah- tengah jalan tol.
Rumah mewah milik juragan warung Tegal (warteg) masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan- Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. (TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)
Menanggapi hal tersebut, Rokhmantono mewanti-wanti agar pembangunan jalan darurat itu jangan sampai menyentuh tanah milik Sanawi.
"Kalau sampai (tanah) Sanawi ada yang kena, berarti pemerintah telah melakukan penyerobotan tanah. Bisa kami pidanakan," tegasnya.
Sementara, Pimpinan Proyek Tol Pejagan-Pemalang, Mulya Setiawan mengatakan belum sepakatnya ganti rugi tersebut menghambat pembangunan jalan tol.
"Soal harga ganti rugi yang belum disepakati, kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ucapnya.
Meskipun, letak rumah itu berada di tengah-tengah badan jalan, rencana pengoperasian jalan tol tersebut pada masa mudik Lebaran tahun ini tetap jalan.
"Nanti kami bangun jalan darurat di samping kanan kiri rumah, tanpa membongkarnya," terang Mulya.