Pohon Katinon Tumbuh di Halaman Bekas Vila di Puncak
Lahan bekas vila di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipakai untuk menanam Chathinona Benzolyletanamina.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Lahan bekas vila di Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipakai untuk menanam Chathinona Benzolyletanamina atau pohon Khat.
Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi, menjelaskan di lahan seluas 200 meter pihaknya menemukan 100 pohon khat.
"Hari ini kami lakukan pencabutan, selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN untuk ditindak lanjuti di lab BNN," jelas Budhi kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (20/4/2017).
Keberadaan pohon yang juga pernah menjerumuskan Raffi Ahmad ke penjara itu, diketahui warga setempat.
Menurut Budhi, warga kemudian melaporkan keberadaan tanaman yang masuk narkotika golongan satu itu ke Polsek Cisarua.
Dari laporan tersebut, BNN bersama Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan.
"Khat atau khatinon ini termasuk Narkotika golonga 1A yang ada dalam Peraturan Meteri Kesehatan No 2 Tahun 2017," katanya.
Sampai dengan saat ini, lanjut Budhi, pemilik dari tanaman khat tersebut masih dalam penyelidikan.
"Tersangkanya bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35 jenis katinona," ucapnya.