Tipu Bawahan, Kepala Rupbasan Kota Pekalongan Masuk Bui
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kota Pekalongan, Toga Maruli Sibarani, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kota Pekalongan, Toga Maruli Sibarani, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Penyidik menahan Toga terkait kasus penipuan yang dilakukan kepada bawahannya. Ia meminta sejumlah uang kepada bawahannya yang ingin segera mendapatkan kenaikan jabatan.
Baca: Bawahan Laporkan Kasus Penipuan Kepala Rupbasan Kota Pekalongan
Baca: Kajari Kota Pekalongan Benarkan Laporan Soal Jual Beli Jabatan Kepala Rupbasan
Baca: Dituding Jualbelikan Jabatan, Kepala Rupbasan Kota Pekalongan: Saya Tak Punya Waktu
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Suherman, mengatakan Toga sementara dititipkan di Rumah Tahanan Kota Pekalongan pada Kamis (20/4/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi pemeriksaan awal sebagai tersangka sekaligus melaksanakan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan," kata Suherman.
Dikatakan Suherman, pemeriksaan awal pihaknya belum mendalami keterangan Toga lantaran tersangka meminta untuk didampingi kuasa hukum.
"Ditahan sementara 20 hari. Tadi sebelum dititipkan ke Rutan, diperiksa dulu kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, baru kami titipkan ke rutan," kata dia.