Tujuh Tahanan Kabur, Kapolsek Tambaksari Dicopot, Lima Polisi Diperiksa Propam
Kaburnya tujuh tahanan Polsek Tambaksari Surabaya membuat Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin melakukan tindakan tegas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kaburnya tujuh tahanan Polsek Tambaksari Surabaya membuat Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin melakukan tindakan tegas.
Akibat dari kasus itu Kapolsek Tambaksari David Triyo Prasojo dicopot dari jabatannya.
"Kapolsek di Surabaya (Tambaksari) yang tahanannya kabur langsung kami ganti hari ini. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Machfud Arifin saat berada di Mapolres Malang, Rabu (19/4/2017).
Orang nomor satu di Polda Jatim menuturkan, siapapun yang dinilai bersalah bakal ditindak sesuai disiplin tugas kepolisian.
Demikian juga dengan kasus kaburnya 17 tahanan di Polres Malang.
Irwasda dan Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan.
Sedang Polrestabes Surabaya masih terus memburu empat tahanan kabur yang masih belum tertangkap.
Propam sudah memeriksa lima anggota polisi Polsek Tambaksari.
Kelima anggota polisi yang dimintai keterangan, yakni anggota yang bertugas (piket) pada saat tujuh tahanannya kabur, Senin (17/4/2017).
Baca: Ahok-Djarot Kalah, Kekalahan Kelima PDIP pada Pemilihan Gubernur 2017
Mereka itu seorang Pawas (perwira pengawas), anggota Provost dan 3 anggota SPKT (sentral pelayanan kepolisian terpadu).
"Benar, kelimanya sudah diminta keterangan oleh Propam tadi (Rabu, 19/4/2017)," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Selain itu, kata Lily, Propam juga meminta keterangan tiga tahanan kabur yang sudah tertangkap dan dua tahanan lainnya yang tidak ikut kabur.
Tiga tahanan yang sudah ditangkap, yakni Jefri, Ryan dan Fadila.
Polisi masih mengejar empat tahanan lainnya, Budi Sasmito kasus penadahan dan narkoba, M Salman kasus pencurian, M Sokib kasus narkoba, dan Syaiful Hq kasus narkoba.