Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Dahlan Iskan dua tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Dahlan Iskan dua tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha.

Hakim ketua Taksin menyatakan terdakwa mantan Menteri BUMN itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU hingga akhirnya aset yang dijual dibawah NJOP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan," ujar Taksin.

Meski diganjar hukuman dua tahun, Dahlan tetap berstatus tahanan kota.

Vonis terhadap Dahlan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun dalam persidangan pada Jumat (7/4/2017). Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh enam jaksa.

Berita Rekomendasi

Inti tuntutan jaksa, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo.

Dalam surat tuntutan itu selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset PT PWU.

Jaksa Trimo menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar. Apabila tak membayar akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas