Mahasiswa ini Beli Sekilo Ganja Kemudian Diecer dan Dijual ke Kampus
Ganja tersebut selanjutnya diecer dan dijual per paketnya Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Dari pengungkapan ganja 12 kilogram oleh Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, Kamis (20/4/2017) kemarin, sepasang mahasiswa ikut diamankan.
Kedua mahasiswa tersebut aktif di Universitas berbeda di wilayah Pekanbaru yakni AA (22), MK (perempuan) (21).
AA mahasiswa semester akhir fakultas hukum sedangkan MK mahasiswa Fakultas Ekonomi semester enam.
Keduanya ditangkap di kosan di wilayah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Berawal dari pesan pendek yang diterima polisi dari salah seorang warga polisi kemudian melakukan penyelidikan di kosan tersebut.
Keduanya diamankan dengan barang bukti 24 paket ganja kering.
Tersangka AA mengaku membeli ganja sebanyak setengah sampai satu kilogram dari tersangka A.
Ganja tersebut selanjutnya diecer dan dijual per paketnya Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu.
"Konsumennya ada beberapa mahasiswa. Dijual dengan cara didatangi pembelinya," ungkap AA dihadirkan dalam ekspose di halaman Mapolrestas Pekanbaru, Jum'at (21/4/2017).
AA juga mengaku memakai barang ilegal tersebut.
Demikian juga dengan MK yang menurutnya kedekatan sebatas teman.
"Saat polisi datang dia (MK) ada di kosan. Jadi ikut dibawa," terangnya.
Dari tertangkapnya dua orang mahasiswa ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 kilogram lebih ganja dari tersangka A.
Satu kilo disimpan di rumah di wilayah Tambang, sedangkan 11 kilogram lagi disembunyikan di dalam lobang belakang rumah di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar.