Polisi Menangkap Pria Ini Saat Bawa Bahan Peledak ke Kapal di Pelabuhan Baubau
“Pelaku mengaku mengambil barang ini dari temannya di Kecamatan Batu Atas. Dia mengaku membantu bawa barangnya ke atas kapal."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Karena membawa bahan peledak ke dalam kapal, pria berinisial LA, warga Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, terpaksa ditahan di Polsek K PPP, Pelabuhan Murhum, Kota Baubau.
Bahan peledak berupa amonium nitrat seberat 10 kilogram itu hendak dibawa dengan tujuan ke Ternate melalui kapal KM Dorolonda.
“Pelaku mengaku mengambil barang ini dari temannya di Kecamatan Batu Atas. Dia mengaku membantu bawa barangnya ke atas kapal,” kata Kanit Reskrim Polsek K PPP, Bripka Nur Alim, Jumat (21/4/2017).
Penahanan LA bermula ketika anggota polisi melakukan pengamanan di dalam dermaga. Anggota polisi melihat gelagat mencurigakan dari pelaku ketika hendak naik ke tangga kapal.
“Bahan peledak ini dipikul dan langsung dihentikan. Ketika ditanya barang apa, dia bilang tidak tahu, kenapa tidak tahu. Barangnya ditahan dan diperiksa. Saat diperiksa ternyata bubuk amonium nitrat,” ujarnya.
Pelaku LA kemudian ditahan dan diinterogasi serta diproses lebih lanjut.
“Bubuk amonium nitrat ini digunakan sebagai bahan dasar pembuatan rakitan bom ikan. Ini bom rakitan dicampur dengan minyak tanah,” kata Alim.
Pelaku akan dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf e, junto pasal 37 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1992 atau pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1651 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Defriatno Neke
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.