Waduh, Ada Dugaan Suap di Dinas Pendidikan Klaten
Febri menyebutkan, penyidik mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk pengembangan penyidikan ke anggota DPRD Klaten.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsimenemukan indikasi dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Klaten.
Hal itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Kasus tersebut menjerat Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan korupsi dana aspirasi dan bantuan keuangan di Kabupaten Klaten.
"Ada tiga hal yang didalami, indikasi terima hadiah janji terkait pengisian jabatan, terkait dana aspirasi dan informasi baru yang kami terima ada juga indikasi penerimaan terkait proyek di Dinas Pendidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Febri menyebutkan, penyidik mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk pengembangan penyidikan ke anggota DPRD Klaten.
"Itu yang sedang didalami. Penyidik lihat apa ada pihak lain yang diindikasikan terlibat. Baik pihak yang memberi suap atau pihak terlibat dan harus dipertanggungjawabkan dalam kasus ini," ucap Febri.
Febri menuturkan, selain memeriksa Sri Hartini pada Kamis (20/4/2017), penyidik juga memeriksa satu orang saksi di Jakarta. Selain itu, 16 orang saksi juga diperiksa di Kalten.
"Ada dari kepala sekolah, guru, pihak perbankan setempat di Bank Jateng," ujar Febri.
Menurut Febri, berkas perkara Sri Hartini direncanakan rampung pada akhir April 2017, untuk dibawa ke persidangan Tindak Pidana Korupsi.
Sri ditangkap tangan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari jumlah itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: Lutfy Mairizal Putra