Polisi Gerebek Rumah Residivis Pengedar Narkoba di Kotabaru
Sebuah rumah yang menjadi perhatian warga dan pengendara yang melintas di sana, tengah digerebek oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Kotabaru.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Warga Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru, Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 08.00 Wita geger.
Mereka kaget melihat kedatangan polisi, warga juga terus memperhatikan salah satu rumah di mana tampak beberapa anggota Polres Kotabaru berjaga di depan gang menuju rumah tersebut.
Sebuah rumah yang menjadi perhatian warga dan pengendara yang melintas di sana, tengah digerebek oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Kotabaru dan Polsek Pulaulaut Utara.
Rumah itu merupakan kediaman Ay, mantan residivis pengedar narkoba yang belum lama bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru.
Diperoleh informasi di lapangan, ikut dalam penggerebekan itu Kasat Narkoba AKP Narkoba, SPK II Aiptu Ramli Aziz, anggota Polsek Pulaulaut utara dan anggota Satnarkoba Polres Kotabaru.
Baca: Pemakaman Jenazah Korban Tersambar Petir Tunggu Kedatangan Suami
Dalam penggrebekan itu anggota menemukan barang bukti lima butir pil warna biru yang diduga ineks, puluhan boks zenith, dan alat mengisap sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan enam orang yakni tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Bahkan dua di antaranya yang diamankan berstatus hubungan anak dan ayah.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Margono saat dikonfirmasi membenarkan selain mengamankan enam orang, pihaknya juga menemukan barang bukti lima butir pil diduga ineks dan zenith.
Namun ia enggan berkomentar banyak karena dalam pengembangan.
Kabar penggerebekan tersebut langsung menjadi perbincangan di media sosial.