Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baru Bebas Sebulan, PWA Kembali Tinggal di Tahanan Gara-gara Curi Motor

Baru sebulan bebas menjalani hukuman badan seorang residivis kambuhan kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Baru Bebas Sebulan, PWA Kembali Tinggal di Tahanan Gara-gara Curi Motor
bikebandit.com
Ilustrasi pencuri motor. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Baru sebulan bebas menjalani hukuman badan seorang residivis kambuhan kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

PWA (24), warga Jalan Cekomaria, Kayangan Peguyangan, Denpasar, Bali. Akibatnya, tersangka yang tak memiliki pekerjaan itu kembali menghuni sel jeruji besi.

"Kami amankan tersangka usai mendapat laporan tentang aksi pencurian motor yang dilakukannya," ujar Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, Senin (24/4/2017).

Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan dipenjara karena kasus yang sama. Tersangka mencuri motor Nex hijau 2014 milik Hadi Saswiko, warga Jalan Sura Dipa Denpasar.

‎"Pasal yang disangkakan ialah 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pen‎jara," bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas