Ingin Kuat Begadang Saat Jaga Malam, Satpam Ini Konsumsi Pil Koplo
- Ali Ahmadi (34), warga dusun Kedung Kebo, Desa Rayung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, ditangkap jajaran Polsek Gresik Kota karena narkoba
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Ali Ahmadi (34), warga dusun Kedung Kebo, Desa Rayung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, ditangkap jajaran Polsek Gresik Kota karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan pil koplo.
Dari tertangkapnya tersangka disita barang bukti 85 pil dobel L atau pil Koplo, uang tunai Rp 150 ribu, dan ponsel.
Tersangka yang bekerja sebagai satpam di wilayah Kecamatan Manyar nekat mengedarkan pil koplo usai jam kerja kepada pemesan. Ketika akan menjual pil koplo tersangka langsung ditangkap.
"Tadi malam pukul 22.00 WIB tersangka Ali Ahmadi ditangkap anggota akibat akan menjual pil dobel L kepada Wawan," kata Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Suparmin, Rabu (26/4/2017).
Akibat menjual obat terlarang itu, tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ingin kuat jaga di malam hari. Untuk menghilangkan ngantuk. Kebetulan ada yang pesan aku layani," kata Ali Ahmadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.